Oleh: gmm0316 | 12/09/2014

Belum Ada Judul

Belum Ada Judul

Just intermezzo

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN

RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 016

PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA, DS. LUBANG BUAYA, KEC. SETUBEKASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

Warga Perumahan Graha Mustika Media, khususnya RT 03 RW 016 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 03 RW 016 meliputi Blok J5 (sebagian), Blok J7 (sebagian), dan Blok J8 (sebagian)

Dengan total 53 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 03 RW 016 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1  RT 03 berada dibawah RW 016 berkedudukan di Perumahan Graha Mustika Media, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

2.2  Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.

BAB III

KETENTUAN UMUM

3.1 HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 03
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman.
  3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 20.000,- yang diambil oleh bendahara/koordinator mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/koordinator paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 03 RW 16 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data lapor diri, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-
  6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 03 RW 16
  7. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT
  10. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  11. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 03 RW 016.

3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

3.4 DANA SOSIAL WARGA

  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau Dana Rukem / Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    – Melahirkan / Bersalin mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
    – Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
    – Meninggal Dunia (mendapatkann santunan dari dana rukem/kematian)

3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap) atau sedang di luar kota. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.
  3. Denda kerja bakti akan diambil oleh seksi peralatan/lingkungan

3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA

  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW 16 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 RW 16 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
  6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan. Apabila berhalangan hadir akan dikenakan denda Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap). Denda ronda akan diambil oleh ketua regu yang bersangkutan yang selanjutnya akan disetorkan kepada koordinator keamanan yang disimpan sebagai Kas Ronda. Untuk keperluan konsumsi kegiatan ronda dialokasikan dana sebesar Rp 20.000,- setiap minggu yang diambil dari kas RT
  7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 03 RW 16
  • Hari Senin      s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;
  • Hari Sabtu,      Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
  • Tidak      dibenarkan membunyikan/bermain musik,      bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  • Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  • Apabila      terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

3.7 LAIN-LAIN

  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
  3. Agar setiap warga mempunyai kotak surat di setiap depan rumahnya masing – masing di tuliskan juga nomer rumah, supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya
  4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

BAB IV

PINDAHAN

4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 016

4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03

4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 bukan warga RT 03

4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V

MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA 

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

5.2 MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI

PEMILIHAN KETUA RT

6.1 KUALIFIKASI CALON

  1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
  3. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2 MASA JABATAN

  1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
  2. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN

  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
  3. Bakal calon ketua RT dapat mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan atau melalui mekanisme kuesioner
  4. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak (50% plus 1) ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
  5. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT

BAB VII

KEPENGURUSAN

7.1  Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila:

  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari      kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang  kas, laporan      keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu      setelah hasil pemilihan.

7.2  Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7.3  Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

7.4  Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.

7.5  Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.

BAB VIII

TUGAS KEPENGURUSAN

8.1 KETUA

  1. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
  2. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  3. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  4. Mengatur kebijakan financial dan mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT
  5. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
  6. Menjadi penghubung antara pengurus RT 03 dengan aparat pemerintah diluar RT 03 (eksternal khusus).

 8.2 WAKIL KETUA

  1. Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan
  2. Membawahi seksi olahraga, peralatan, lingkungan, keamanan, humas, dan olahraga.

8.3 SEKRETARIS

  1. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
  2. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus termasuk mempublikasikan hasil musyawarah
  3. Mengatur administrasi, surat menyurat, dan memperbarui data warga
  4. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4 BENDAHARA

  1. Melakukan penarikan iuran kas RT warga dan dana rukem
  2. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
  3. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
  4. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan dan mendistribusikannya kepada warga.

8.5 SEKSI HUMAS

  1. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus)
  2. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 03 maupun pengurus RT lain.
  3. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
  4. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

8.6 SEKSI PERALATAN DAN LINGKUNGAN

  1. Menjaga, merawat, dan membuat daftar peralatan/inventaris yang dimiliki RT
  2. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla terdekat.
  3. Memimpin aktivitas didalam kegiatan lingkungan dan memberdayakan warga untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.
  4. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah, termasuk menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
  5. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
  6. Sebagai koordinator kegiatan kebersihan lingkungan dan menyiapkan sarana atau prasarana yang diperlukan

8.7 SEKSI OLAHRAGA

  1. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 03
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
  3. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
  4. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.

8.8 SEKSI KEAMANAN

  1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 03.
  2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
  3. Mengontrol dan memberdayakan petugas ronda keamanan.
  4. Melakukan koordinasi dengan ketua regu ronda.
  5. Mengingatkan warga terhadap penyimpangan tata tertib keamanan.

8.9 SEKSI DHARMA WANITA

  1. Mengkoordinir kegiatan ibu-ibu antara lain posyandu, timbang balita, arisan, pengajian, dll.
  2. Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 03.
  3. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 03, seperti HUT RI dan lainnya. 

BAB IX

PENUTUP

Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.

Bekasi, 01 April 2012

Ditetapkan Oleh;                                                                              Diketahui Oleh;

   KETUA RT 03                                                                              KETUA RW 016

 NANA TRIATNA                                                                             SATIMAN

Oleh: gmm0316 | 13/04/2012

STRUKTUR ORGANISASI RT 03 RW 16 PERUM GMM

Struktur RT 2012

Oleh: gmm0316 | 13/04/2012

PENIPUAN DI ATM MANDIRI

Dapat informasi dari Group FB SMANSA ’96 Purworejo, bagi yang punya rekening MANDIRI, kalau sewaktu ambil duit dan kemudian di ATM ada stiker Call Mandiri dengan Nomer telpon (021)33131777, sebaiknya cancel saja & jangan tarik dulu uang di ATM itu, Coba anda cabut dahulu stiker itu. Mesin itu sdh diotak-atik, pasti ATM anda akan ketelan dan uang anda akan raib/hilang semua… Mohon disebarkan ke temen-temen yang lain, Itu sindikat baru di Jakarta, Jogja, Surabaya, Medan, sudah banyak kejadian, it’s Real, Be Carefull Friends.. Please Forward And Just Broadcast!

Benar sekali apa yang di share kan diatas, untuk diketahui dan diingat no CALL MANDIRI adalah 14000 dan (021) 5299-7777 TIDAK ADA YANG LAIN, dan dipasang dalam bentuk Acrylic Warna Tulisan Biru. Jadi kalau ada yang bentuknya tidak seperti itu, berarti itu nomer palsu. Semoga bermanfaat. Tolong diinfoin ke teman-teman laen, ini modus yang lagi happening di MANDIRI. Waspadalah selalu, kejahatan selalu mengincar anda!!

 

by: Divisi Humas Mabes Polri

Oleh: gmm0316 | 12/04/2012

Apa dan Mengapa e-KTP

Apa itu e-KTP?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu 5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Mengapa harus e-KTP?

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

sumber : E-KTP
Sumber : gambar e-KTP Poskota

Oleh: gmm0316 | 07/04/2012

RAPAT PENGURUS 6 APRIL 2012

Rapat pengurus RT dalam rangka penetapan peraturan tata tertib warga dan membahas masalah-masalah yang belum terselesaikan dalam proses transisi kepengurusan RT

 

Oleh: gmm0316 | 07/04/2012

SERAH TERIMA JABATAN RT

Prosesi serah terima jabatan Ketua RT dari Pak Trihadi ke Ketua RT baru Pak Nana TriatnaImage

Baca Selengkapnya..

Oleh: gmm0316 | 06/04/2012

DRAFT PERATURAN RT 03 RW 16

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN

RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 016

PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA, DS. LUBANG BUAYA, KEC. SETUBEKASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

Warga Perumahan Graha Mustika Media, khususnya RT 03 RW 016 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 03 RW 016 meliputi Blok J5 (sebagian), Blok J7 (sebagian), dan Blok J8 (sebagian)

Dengan total 53 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 03 RW 016 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1  RT 03 berada dibawah RW 016 berkedudukan di Perumahan Graha Mustika Media, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

2.2  Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.

BAB III

KETENTUAN UMUM

3.1 HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 03
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman.
  3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 20.000,- yang diambil oleh bendahara/koordinator mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/koordinator paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 03 RW 16 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-
  6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 03 RW 16
  7. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT
  10. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  11. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 03 RW 016.

3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

3.4 DANA SOSIAL WARGA

  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau Dana Rukem / Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
        – Melahirkan / Bersalin mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
        – Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp100.000 (dari kas RT)
        – Meninggal Dunia (mendapatkann santunan dari dana rukem/kematian)

3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap) atau sedang di luar kota. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.
  3. Denda kerja bakti akan diambil oleh seksi peralatan/lingkungan

 

3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA

  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW 16 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 RW 16 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
  6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan. Apabila berhalangan hadir akan dikenakan denda Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap). Denda ronda akan diambil oleh ketua regu yang bersangkutan yang selanjutnya akan disetorkan kepada koordinator keamanan yang disimpan sebagai Kas Ronda. Untuk keperluan konsumsi kegiatan ronda dialokasikan dana sebesar Rp 20.000,- setiap minggu yang diambil dari kas RT
  7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 03 RW 16
  • Hari Senin      s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;
  • Hari Sabtu,      Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
  • Tidak      dibenarkan membunyikan/bermain musik,      bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  • Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  • Apabila      terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

3.7 LAIN-LAIN

  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
  3. Agar setiap warga mempunyai kotak surat di setiap depan rumahnya masing – masing di tuliskan juga nomer rumah, supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya
  4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

 

BAB IV

PINDAHAN

4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 016

4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03

4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 bukan warga RT 03

4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V

MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA 

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

5.2 MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI

PEMILIHAN KETUA RT

6.1 KUALIFIKASI CALON

  1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
  3. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2 MASA JABATAN

  1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
  2. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN

  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
  3. Bakal calon ketua RT dapat mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan atau melalui mekanisme kuesioner
  4. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak (50% plua 1) ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
  5. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT

BAB VII

KEPENGURUSAN

7.1  Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila:

  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari      kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang  kas, laporan      keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu      setelah hasil pemilihan.

7.2  Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7.3  Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

7.4  Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.

7.5  Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.

BAB VIII

TUGAS KEPENGURUSAN

8.1 KETUA

  1. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
  2. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  3. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  4. Mengatur kebijakan financial dan mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT
  5. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

 8.2 WAKIL KETUA

  1. Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan
  2. Membawahi seksi olahraga, peralatan, lingkungan, keamanan, humas, dan olahraga.

8.3 SEKRETARIS

  1. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
  2. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus termasuk mempublikasikan hasil musyawarah
  3. Mengatur administrasi, surat menyurat, dan memperbarui data warga
  4. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4 BENDAHARA

  1. Melakukan penarikan iuran kas RT warga dan dana rukem
  2. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
  3. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
  4. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan dan mendistribusikannya kepada warga.

8.5 SEKSI HUMAS

  1. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 03 dengan aparat pemerintah diluar RT 03 (eksternal khusus).
  2. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 03 maupun pengurus RT lain.
  3. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
  4. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

8.6 SEKSI PERALATAN DAN LINGKUNGAN

  1. Menjaga, merawat, dan membuat daftar peralatan/inventaris yang dimiliki RT
  2. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla terdekat.
  3. Memimpin aktivitas didalam kegiatan lingkungan dan memberdayakan warga untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.
  4. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah, termasuk menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
  5. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
  6. Sebagai koordinator kegiatan kebersihan lingkungan dan menyiapkan sarana atau prasarana yang diperlukan

8.7 SEKSI OLAHRAGA

  1. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 03
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
  3. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
  4. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.

8.8 SEKSI KEAMANAN

  1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 03.
  2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
  3. Mengontrol dan memberdayakan petugas ronda keamanan.
  4. Melakukan koordinasi dengan ketua regu ronda.

8.9 SEKSI DHARMA WANITA

  1. Mengkoordinir kegiatan ibu-ibu antara lain posyandu, timbang balita, arisan, pengajian, dll.
  2. Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 03.
  3. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 03, seperti HUT RI dan lainnya.

BAB IX

PENUTUP

Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.

 

Bekasi, 01 April 2012

   Ditetapkan Oleh;                                                                              Diketahui Oleh;

   KETUA RT 03                                                                              KETUA RW 016

 NANA TRIATNA                                                                             SATIMAN

Kategori