Belum Ada Judul
Just intermezzo
Belum Ada Judul
Just intermezzo
Ditulis dalam Uncategorized
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 016
PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA, DS. LUBANG BUAYA, KEC. SETU – BEKASI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Graha Mustika Media, khususnya RT 03 RW 016 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 03 RW 016 meliputi Blok J5 (sebagian), Blok J7 (sebagian), dan Blok J8 (sebagian)
Dengan total 53 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 03 RW 016 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 03 berada dibawah RW 016 berkedudukan di Perumahan Graha Mustika Media, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
2.2 Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
3.2 KEWAJIBAN WARGA
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
3.4 DANA SOSIAL WARGA
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
3.7 LAIN-LAIN
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 016
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03
4.3 Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 bukan warga RT 03
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1 MUSYAWARAH WARGA
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1 KUALIFIKASI CALON
6.2 MASA JABATAN
6.3 TATA CARA PEMILIHAN
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila:
7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1 KETUA
8.2 WAKIL KETUA
8.3 SEKRETARIS
8.4 BENDAHARA
8.5 SEKSI HUMAS
8.6 SEKSI PERALATAN DAN LINGKUNGAN
8.7 SEKSI OLAHRAGA
8.8 SEKSI KEAMANAN
8.9 SEKSI DHARMA WANITA
BAB IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
Bekasi, 01 April 2012
Ditetapkan Oleh; Diketahui Oleh;
KETUA RT 03 KETUA RW 016
NANA TRIATNA SATIMAN
Ditulis dalam Peraturan RT
Ditulis dalam Uncategorized
Dapat informasi dari Group FB SMANSA ’96 Purworejo, bagi yang punya rekening MANDIRI, kalau sewaktu ambil duit dan kemudian di ATM ada stiker Call Mandiri dengan Nomer telpon (021)33131777, sebaiknya cancel saja & jangan tarik dulu uang di ATM itu, Coba anda cabut dahulu stiker itu. Mesin itu sdh diotak-atik, pasti ATM anda akan ketelan dan uang anda akan raib/hilang semua… Mohon disebarkan ke temen-temen yang lain, Itu sindikat baru di Jakarta, Jogja, Surabaya, Medan, sudah banyak kejadian, it’s Real, Be Carefull Friends.. Please Forward And Just Broadcast!
Benar sekali apa yang di share kan diatas, untuk diketahui dan diingat no CALL MANDIRI adalah 14000 dan (021) 5299-7777 TIDAK ADA YANG LAIN, dan dipasang dalam bentuk Acrylic Warna Tulisan Biru. Jadi kalau ada yang bentuknya tidak seperti itu, berarti itu nomer palsu. Semoga bermanfaat. Tolong diinfoin ke teman-teman laen, ini modus yang lagi happening di MANDIRI. Waspadalah selalu, kejahatan selalu mengincar anda!!
by: Divisi Humas Mabes Polri
Ditulis dalam Others
Apa itu e-KTP?
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu 5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Ditulis dalam Others
Rapat pengurus RT dalam rangka penetapan peraturan tata tertib warga dan membahas masalah-masalah yang belum terselesaikan dalam proses transisi kepengurusan RT
Ditulis dalam Rapat Pengurus
Ditulis dalam Uncategorized | Tag:Sertijab
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 016
PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA, DS. LUBANG BUAYA, KEC. SETU – BEKASI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Graha Mustika Media, khususnya RT 03 RW 016 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 03 RW 016 meliputi Blok J5 (sebagian), Blok J7 (sebagian), dan Blok J8 (sebagian)
Dengan total 53 unit rumah, program kerja kepengurusan RT 03 RW 016 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 03 berada dibawah RW 016 berkedudukan di Perumahan Graha Mustika Media, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
2.2 Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
3.2 KEWAJIBAN WARGA
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
3.4 DANA SOSIAL WARGA
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
3.7 LAIN-LAIN
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 016
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03
4.3 Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 bukan warga RT 03
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1 MUSYAWARAH WARGA
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1 KUALIFIKASI CALON
6.2 MASA JABATAN
6.3 TATA CARA PEMILIHAN
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila:
7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1 KETUA
8.2 WAKIL KETUA
8.3 SEKRETARIS
8.4 BENDAHARA
8.5 SEKSI HUMAS
8.6 SEKSI PERALATAN DAN LINGKUNGAN
8.7 SEKSI OLAHRAGA
8.8 SEKSI KEAMANAN
8.9 SEKSI DHARMA WANITA
BAB IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
Bekasi, 01 April 2012
Ditetapkan Oleh; Diketahui Oleh;
KETUA RT 03 KETUA RW 016
NANA TRIATNA SATIMAN
Ditulis dalam Uncategorized